INDONESIA SUBUR MAKMUR GEMAH RIPAH LOH JINAWI AYEM TEMTREM KARTA RAHARJO>

Selasa, 09 Agustus 2011

PENANGKAPAN Nazaruddin Dikhawatirkan Dibungkam Karna banyak Yang Terlibat

 





Rabu, 10 Agustus 2011

JAKARTA (Suara Karya): Keselamatan M Nazaruddin sebagai pengungkap skandal besar di Indonesia sangat dikhawatirkan banyak pihak. Karena itu, Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menyerahkan perlindungan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat itu kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Perlindungan lembaga independen relatif membebaskan mantan anggota DPR itu dari tekanan, intimidasi, dan ancaman pembunuhan.
"Patut dikhawatirkan keselamatan Nazaruddin terhadap pihak-pihak yang kedudukannya terancam akibat 'nyanyiannya'. Nazaruddin bisa dibungkam oleh pihak yang dirugikan ini. Karena itu, LPSK harus benar-benar melindungi," kata Direktur Eksekutif Transparency International Indonesia (TII) Todung Mulya Lubis, di Jakarta, Selasa (9/8).
Pendapat hampir senada juga diutarakan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md dalam kesempatan terpisah. Menurut dia, Nazaruddin sangat mungkin dibungkam elite yang merasa terancam oleh pengakuannya. Pembungkaman dipandang perlu agar mereka tidak terseret perkara seperti pernah diungkapkan Nazaruddin melalui pesan BlackBerry (BBM) kepada media.
Dalam pandangan Todung Mulya Lubis, Nazaruddin adalah saksi kunci kasus korupsi APBN di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang diduga melibatkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. "Dari Nazaruddin banyak yang berharap bisa membuka semua kasus korupsi yang melibatkannya serta beberapa petinggi Partai Demokrat," ujarnya.
Todung meragukan objektivitas KPK dalam mengungkap dalang korupsi yang menyeret-nyeret nama petinggi Partai Demokrat. Tekanan yang diterima Nazaruddin bisa lebih besar karena dia harus berhadapan dengan penguasa. "Notabene penguasa itu adalah orang-orang partainya sendiri," katanya.
Karena itu, pemeriksaan terhadap Nazaruddin harus independen. Menurut Todung, LPSK harus bisa melakukan sesuatu untuk menjamin hak-hak Nazaruddin.
"Peniup peluit tidak selamanya bersih dari keterlibatan dalam tindak kejahatan. Tapi Nazar bisa mendapat keringanan hukuman dengan membuka kasus korupsi yang melibatkan dirinya dan orang-orang lain," ujar Todung.
Mahfud Md juga menyebutkan, kuasa hukum Nazaruddin perlu meminta perlindungan untuk Nazar kepada LPSK agar dia bebas mengungkap berbagai skandal korupsi tanpa tekanan ataupun intervensi pihak-pihak tertentu. Dia beralasan, meminta perlindungan LPSK relevan dan urgen karena Nazar sangat mungkin dibungkam pihak-pihak yang merasa terancam posisinya.
Sementara itu, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengingatkan pentingnya keselamatan Nazaruddin untuk pembuktian atas segala pengakuannya. Karena itu, LPSK meminta KPK maupun Polri proaktif menyerahkan perlindungan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu kepada lembaga independen.
LPSK sebagai lembaga perlindungan independen, menurut Haris, belum menerima permintaan penyidik Polri ataupun KPK soal perlindungan bagi Nazaruddin ini. "Kalau Polri atau KPK meminta LPSK melindungi Nazaruddin, kami tentu segera memberikan respons atas permintaan itu, yaitu bertemu Nazar sekaligus menanyakan kesediaannya dilindungi," katanya.
Namun, jika Nazaruddin maupun pengacaranya yang mengajukan permohonan, LSPK segera berkoordinasi dengan aparat penyidik KPK untuk mengetahui posisi Nazaruddin. "Selain sebagai tersangka, dia juga sebagai saksi yang mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang ingin membantu membongkar kejahatan yang lebih besar, mengungkapkan pelaku lain yang perannya lebih besar," ujar Haris.
LSPK belum menerima permintaan perlindungan Nazaruddin diperkirakan karena prioritas penyidik adalah pemeriksaan Nazaruddin sebagai tersangka dalam berbagai dugaan korupsi di beberapa kementerian. Setelah itu, Haris yakin bahwa penyidik akan mengembangkan penyidikan untuk mendalami keterlibatan dan peran pelaku lain. Nazaruddin harus dapat memberikan dukungan terhadap tuduhannya sendiri ke berbagai pihak selama ini agar keterangannya itu dapat ditindak-lanjuti penyidik.
Sementara itu, Komite Etik KPK berjanji memprioritaskan pemeriksaan terhadap Nazaruddin untuk mengungkap pelanggaran etika yang diduga dilakukan pimpinan serta kalangan pejabat KPK. Sebagai saksi kunci, Nazaruddin jelas bisa mengungkap pelanggaran-pelanggaran mereka.
"Tentu saja Nazaruddin menjadi tokoh kunci dan termasuk yang kita prioritaskan untuk kita periksa," kata Ketua Komite Etik KPK Abdullah Hehamahua di Jakarta, kemarin.
Menurut Abdullah, pembentukan Komite Etik dilakukan berdasarkan pernyataan Nazaruddin melalui berbagai media massa ihwal keterlibatan beberapa pimpinan serta pejabat KPK dalam merekayasa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet di Palembang serta beberapa kasus lain.
Minggu lalu, polisi Kolombia secara tidak sengaja menemukan Nazaruddin di Kota Kartagena, Kolombia, Amerika Selatan, dalam sebuah operasi. Kini, Nazaruddin dalam proses pemulangan ke Indonesia.
Namun, Juru Bicara KPK Johan SP mengaku belum mengetahui pasti jadwal pemulangan Nazaruddin ke Indonesia. Sebab, tim gabungan dari Indonesia baru saja tiba di Kolombia.
"Tim diperkirakan baru tiba di Kolombia. Kalau tidak semalam (Selasa malam), ya hari ini (Selasa kemarin) waktu Indonesia. Perjalanan dengan pesawat terbang ke sana transitnya beberapa kali," kata Johan.
Menurut dia, setelah KPK memperoleh informasi mengenai seorang WNI menggunakan paspor palsu yang diduga sebagai buron interpol bernama Nazaruddin dan terjaring operasi kepolisian di Kolombia, KPK dengan tim gabungan yang terdiri dari unsur Polri, Interpol, serta unsur Kemenkumham berangkat ke Kolombia, Minggu (7/8).
Sebelum tim gabungan dari Indonesia tiba di Kolombia, menurut Johan, Nazaruddin berada dalam pengawasan ketat aparat hukum Kolombia dengan didampingi Duta Besar Indonesia untuk Kolombia. "Sekarang yang sedang berbicara bukan antarpenegak hukum, melainkan antara pemerintah Indonesia dan Kolombia," kata Johan.
Dia menegaskan bahwa WNI yang tertangkap aparat hukum Kolombia itu dipastikan Nazaruddin. Setiba di Indonesia, katanya, Nazaruddin akan menjalani serangkaian pemeriksaan di KPK. Sebab, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet di Palembang.
Aparat hukum Kolombia menahan Nazaruddin dengan memperhatikan red notice yang dibuat KPK melalui Pemerintah Indonesia. Menurut Johan, red notice untuk menangkap Nazaruddin itu dilayangkan dengan pertimbangan bahwa Nazaruddin sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi, red notice itu dilayangkan karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, bukan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR yang memiliki hak imunitas," tutur Johan menjelaskan pertanyaan Suara Karya dengan hati-hati agar mudah dimengerti.
Sementara itu, anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) Mas Achmad Santosa mengharapkan, setiba di Indonesia, Nazaruddin bisa mendapat perlindungan LPSK. Alasannya, risiko atas keselamatan dirinya sangat besar.
Besarnya risiko keselamatan Nazaruddin, menurut Ota, karena selama ini dia banyak melontarkan informasi soal sepak terjang sumbang berbagai pihak. Namun, Nazaruddin belum perlu mendapat perlindungan hukum berupa keringanan tuntutan dan hukuman maupun pemberian fasilitas lain.
"Sebab, pertama, seberapa penting dan terpercaya informasi yang akan diberikan Nazaruddin dalam mengungkap kejahatan. Kedua, apakah Nazaruddin merupakan master mind kejahatan tersebut atau ada orang lain yang diungkap posisinya lebih penting lagi (super master mind). Apabila ada informasi pelaku yang lebih strategis dan penting, maka dimungkinkan diberikan keringanan bagi Nazaruddin.
Ketiga, ada jaminan Nazaruddin akan kooperatif dan wajib menjadi saksi atas kejahatan yang diketahuinya itu; Keempat, semua harta/aset hasil kejahatannya harus diserahkan untuk disita negara tanpa kecuali. (Nefan Kristiono/Feber S/Antara/Dwi Putro AA)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar