Senin, 26 September 2011
NEW
YORK - Departemen Keuangan Kota New York, AS, menyatakan bahwa New York
memiliki piutang denda parkir hampir 17 juta dolar AS dari
diplomat-diplomat berbagai negara yang tinggal di kota itu, termasuk diplomat Indonesia. Yang menempati peringkat ketiga,
pemilik utang denda parkir terbesar di New York, setelah Mesir dan
Nigeria. Diplomat Mesir berutang denda parkir sebanyak 1,9 juta dolar
AS, diplomat Nigeria 1 juta dolar, dan diplomat Indonesia 725.000 dolar
setara dengan Rp 6,5 miliar. Berdasarkan undang-undang yang telah
diperkenalkan oleh anggota Kongres AS Michael Grimm, Peter King, dan
Edolphus Towns, negara asal diplomat-diplomat yang gagal membayar denda
parkir di New York tersebut akan dikenakan sanksi. Di New York terdapat 289 rumah Diplomat dan Komsul dari berbagai negara didunia. Tidak ada
kekebalan diplomatik bagi mereka dalam urusan membayar denda parkir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar