JAKARTA — Berdasarkan penilaian dari Clean Air Inisiative (CAI) for Asia City, Jakarta berhasil menjadi salah satu kota terbersih bersama tujuh kota lainnya di Asia. Penilaian dilakukan pada tahun 2009 dengan tujuan evaluasi kondisi kualitas udara suatu kota dan upaya untuk mengendalikan pencemaran udara serta emisi Green House Gases.
Penilaian ini berdasarkan tiga indeks. Indeks pertama adalah polusi udara dan kesehatan, yakni dengan membandingkan konsentrasi pencemaran rata-rata tahunan dengan ambang batas WHO. Indeks yang kedua meliputi kapasitas manajemen udara bersih dengan mengevaluasi tingkat kapasitas suatu kota dalam menentukan sumber pencemar. Kemudian indeks yang ketiga adalah kebijakan dan implementasi udara bersih, dengan mengevaluasi upaya kebijakan dan implementasi yang telah dilakukan untuk mengendalikan sumber pencemar yang telah ditentukan.
Berdasarkan ketiga indeks tersebut, diperoleh nilai keseluruhan yang dibagi dalam enam kategori, yaitu Critical (0-10), Very Poor (11-20), Poor (21-40), Moderate (41-60), Good (61-80), dan Excellent (81-100). Kota Jakarta masuk pada kategori Good. Begitu pula dengan kota Bangkok, Hanoi, Jinan, dan Manila, yang juga mendapat kategori Good. Untuk tiga kota lainnya, yaitu Colombo, Hangzhou, dan Kathmandu, mendapat kategori Moderate.
"Seperti kata Gubernur sekarang dari Stasiun Gambir bisa melihat Gunung Salak, padahal dulu enggak bisa. Di Kepulauan Seribu juga kita bisa melihat sunset," kata Peni. Untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota, perlu dukungan berbagai pihak, baik masyarakat maupun pemerintah.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan menggelar Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day. Meskipun car free day sempat ditentang masyarakat, saat ini masyarakat justru antusias melakukannya. Oleh karena itu, car free day pun dilaksanakan satu bulan dua kali.
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo sendiri berkomitmen untuk menargetkan pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) di Ibu Kota sebanyak 20 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 63 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Hutan Kota yang mensyaratkan sebuah kota memiliki 30 persen RTH atau minimal 20 persen RTH.
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar