INDONESIA SUBUR MAKMUR GEMAH RIPAH LOH JINAWI AYEM TEMTREM KARTA RAHARJO>

Minggu, 25 September 2011

Memalukan Diplomat Indonesia Utang Parkir Rp 6,5 Milyar



Senin, 26 September 2011
NEW YORK - Departemen Keuangan Kota New York, AS, menyatakan bahwa New York memiliki piutang denda parkir hampir 17 juta dolar AS dari diplomat-diplomat berbagai negara yang tinggal di kota itu, termasuk diplomat Indonesia. Yang menempati peringkat ketiga, pemilik utang denda parkir terbesar di New York, setelah Mesir dan Nigeria. Diplomat Mesir berutang denda parkir sebanyak 1,9 juta dolar AS, diplomat Nigeria 1 juta dolar, dan diplomat Indonesia 725.000 dolar setara dengan Rp 6,5 miliar. Berdasarkan undang-undang yang telah diperkenalkan oleh anggota Kongres AS Michael Grimm, Peter King, dan Edolphus Towns, negara asal diplomat-diplomat yang gagal membayar denda parkir di New York tersebut akan dikenakan sanksi. Di New York terdapat 289 rumah Diplomat dan Komsul dari berbagai negara didunia. Tidak ada kekebalan diplomatik bagi mereka dalam urusan membayar denda parkir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar