Jakarta - Mantan anggota KPU Andi Nurpati diperiksa 12 jam oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait kasus surat palsu MK. Ketua Depkominfo PD ini dicecar 17 pertanyaan.
"Alhamdulilah saya bisa menjalani pemeriksaan ini sejak pukul 11.00 WIB, 17 pertanyaan," ujar Andi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (15/7/2011). Andi keluar dari ruangan sekitar pukul 23.10 WIB.
Andi mengatakan inti pertanyaan terkait identitas, dirinya sebagai anggota KPU dan sebagainya. Mengenai substansi, Andi dikonfirmasi terkait amar putusan MK yang kemudian oleh KPU dimohonkan penjelasan kepada MK.
"Kemudian masuk surat MK no 112 tanggal 14 Agustus 2009 dan no 113 tanggal 14 Agustus 2009," katanya.
Dalam pemeriksaan yang pertama ini Andi diperiksa sebagai saksi dari tersangka Masyuri Hasan. Ketika ditanya mengenai apakah Andi tahu surat itu palsu, dia menjawab semua komisioner yang hadir dalam rapat pleno saat itu.
"Bukan hanya saya, seluruh komisioner tidak tahu surat itu palsu. KPU baru tahu palsu saat MK mengirim surat 16 September 2009," jelasnya.
Keterangan saat di Panja Mafia Pemilu menyudutkan ibu?
"Di sini harus ada bukti-bukti. Di Panja semua orang bicara, karena itu pemeriksaan ini diharapkan sesuai proporsinya. Mereka (penyidik) tak terpengaruh," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan ini Andi tidak dikonfrontir oleh Arsyad Sanusi dan Masyuri Hasan. Andi belum tahu kapan akan kembali dipanggil sebagai saksi. Namun menurut informasi dari penyidik, Andi akan kembali diperiksa pada Senin 18 Juli 2011. Andi pergi meninggalkan Bareskrim mengendari Kijang Innova bernopol B 1147 WG.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar