INDONESIA SUBUR MAKMUR GEMAH RIPAH LOH JINAWI AYEM TEMTREM KARTA RAHARJO>

Minggu, 10 Juli 2011

Mahkamah Konstitusi Tak Yakin Kasus Surat Palsu Cepat Kelar

MK Tak Yakin Kasus Surat Palsu Cepat KelarYang terpenting adalah MK telah melakukan apa yang semestinya dilakukan.
Minggu, 10 Juli 2011, 20:19 WIB
Muhammad Firman
Ketua MK Mahfud MD  

VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD tidak yakin bahwa kasus surat palsu ini akan selesai dalam waktu yang cepat. “Saya tidak perlu yakin atau tidak yakin. Itu terserah DPR saja," kata Mahfud di Jakarta, 10 Juli 2011.

Mahfud mengaggap, yang terpenting baginya adalah MK telah melakukan apa yang semestinya dilakukan.

"Pokoknya MK sudah melakukan kewajiban hukum dengan melaporkan Andi Nurpati," kata Mahfud di sela-sela acara Internatonal Democratic State Symposium.

Namun, kata Mahfud, ketika kasus ini sudah masuk ranah DPR maka ia akan buka semuanya. “Kalau sudah masuk ke DPR, harus disebut juga yang lain, karena dalam proses itu kan harus jujur," ujar Mahfud.

Namun demikian, Mahfud tetap berharap masalah ini cepat selesai. "Ya mudah-mudahan kasus ini cepat selesai,” kata Mahfud. “Makin lama selesainya, makin menyiksa orang yang disebut-sebut dalam kasus ini," ucapnya.
Selain itu, Mahfud menyebutkan, ia hanya menyebut nama Andi Nurpati. “Karena kuncinya di situ untuk mendapatkan pelaku-pelaku lain. Kami hanya membaca BAP,” ucapnya. Laporan: Luqman Ramadi (adi)
   Sumber : VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar