INDONESIA SUBUR MAKMUR GEMAH RIPAH LOH JINAWI AYEM TEMTREM KARTA RAHARJO>

Selasa, 12 Juli 2011

Presiden & Jaksa Agung Dinilai Tak Serius Ungkap Kasus Munir

Jakarta - Presiden SBY dan Jaksa Agung Basrief Arief dinilai tidak serius untuk mengungkap kasus Munir. Satu bukti nyata, Kejagung sama sekali tidak mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan bebas Muchdi PR.

"Kejaksaan Agung tidak mengajukan PK atas putusan bebas terhadap Muchdi Purwopranjono (mantan Deputi V Badan Intelijen Negara). Dalam beberapa kesempatan, ada kehati-hatian yang berlebihan yang ditunjukkan oleh Kejagung dalam melanjutkan kasus Munir. Akibatnya, kasus Munir berhenti pada penghukuman pelaku lapangan saja, Pollycarpus," kata Sekretaris Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) Usman Hamid , dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (12/7/2011).

Nah, ketiadaan upaya hukum itu akhirnya dimanfaatkan oleh Pollycarpus untuk mencari-cari argumentasi (novum), sebagaimana yang diajukan dalam Peninjauan kembali (PK) atas PK yang pertama yang menghukum Pollycarpus.

"Dalam persidangan PK Pollycarpus itu jaksa bersikap pasif. Persidangan hanya dihadiri 1 orang jaksa dengan skenario menunda sidang, dengan alasan Pollycarpus sendiri tidak hadir. Ketika hakim tidak mengabulkan dan memutuskan untuk meneruskan sidang, jaksa tidak mempersiapkan diri. Akibatnya jaksa tidak punya cukup bahan untuk memeriksa saksi ahli yang diajukan oleh pemohon. Bahkan ketika saksi ahli mengatakan fakta, jaksa tidak interupsi," urai Usman.

Atas alasan itu, KASUM menilai Presiden SBY sudah lupa dengan janjinya untuk menuntaskan kasus Munir. Sikap diam SBY seolah-olah dijadikan petunjuk bagi Jaksa Agung untuk tidak bekerja atas kasus Munir secara serius."Kami menuntut agar Presiden SBY memanggil Jaksa Agung untuk memerintahkan penanganan kasus Munir secara serius. Hal ini bisa dibuktikan dengan adanya rencana kerja penanganan kasus Munir dari Kejaksaan Agung. Sampai saat ini, kuasa hukum keluarga Munir (Suciwati) tidak mengetahui rencana Kejaksaan Agung atas kasus Munir," tuturnya.

Sumber  :  detikcom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar