INDONESIA SUBUR MAKMUR GEMAH RIPAH LOH JINAWI AYEM TEMTREM KARTA RAHARJO>

Selasa, 21 Juni 2011

DPR Desak Moratorium Pengiriman TKI Kepada Pemerintah

Selasa 21 Juni 2011
JAKARTA (Suara Karya): DPR RI mendesak Pemerintah Indonesia melakukan moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Timur Tengah sampai dilakukan kerjasama perlindungan terhadap TKI yang bekerja di negara tersebut.
"Posisi DPR RI adalah mendesak Pemerintah Indonesia untuk menghentikan sementara pengiriman TKI ke Timur Tengah, menyusul banyaknya kasus kekerasan yang dihadapi TKI di Timur Tengah, khususnya Ruyati, yang dihukum pancung di Arab Saudi," kata Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso, ketika pemimpin rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Menurut Priyo, Pemerintah Indonesia agar menghentikan sementara pengiriman TKI ke Timur Tengah sambil melakukan upaya kerjsama perlindungan TKI yang ditempatkan bekerja di Arab Saudi.
Moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah baru dihentikan, kata dia, setelah Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi menandatangani nota kesepahaman kerjsama perlindungan TKI di Timur Tengah.
Priyo menambahkan, berdasarkan usulan dan desakan dari anggota pada forum rapat paripurna, maka DPR RI menyampaikan lima butir rekomendasi kepada Pemerintah Indonesia terkait desakan moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah.
Rekomendasi tersebut antara lain, DPR RI mendesak Pemerintah Indonesia untuk membentuk "task force" atau tim kerja dalam menghadapi 23 warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menghadapi hukuman mati di Arab Saudi serta mendata TKI di luar negeri yang sedang menghadap kasus hukum lainnya.
Rekomendasi lainnya, kata dia, khusus untuk Ruyati, DPR RI minta kepada Pemerintah Indonesia agar meminta maaf secara terbuka melalui media massa kepada keluarga Ruyati serta mengusahakan seluruh hak keluarga almarhumah terpenuhi, termasuk pemulangan janazah almarhumah ke Indonesia.
DPR RI juga merekomendasikan agar kementerian terkait melakukan penanganan khuus secara sungguh-sungguh dalam menempatkan dan melindungi TKI di luar negeri. DPR RI juga merekomendasikan agar Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenagara Kerja Indonesia (BNP2TKI) agar melakukan koordinasi untuk merespons TKI yang menghadapi masalah di luar negeri.
TKI bernama Ruyati dihukum pancung di Arab Saudi pada Sabtu (18/6) pukul 03.00 waktu setempat atau sekitar pukul 15.00 WIB setelah pengadilan di Arab Saudi menyatakan Ruyati bersalah membunuh majikannya.(*/Antara/Nunun)
Sumber : Suara karya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar